Kecamatan Nusaniwe

LANDASAN HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas
Bertolak dari Perda Nomor 11 Tahun 2008, maka Tugas Canat Nusaniwe adalah membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Selain melaksanakan tugas tersebut, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

  • Mengkoordinasikan legiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengkoordinsikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan perturan perundang-undangan.
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  • Mengkoordinasikan penyelenggraab kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruamg lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Fungsi
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka Camat mempunyai fungsi adalah :

  • Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan.
  • Melaksankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

VISI & MISI

VISI

MEMBERDAYAKAN APARATUR, MENINGKATKAN PELAYANAN PEMERINTAH KEMASYARAKATAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT YANG BERMARTABAT”

MISI

Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka Misi Pemerintah Kecamatan Nusaniwe untuk lima tahun ke depan adalah :

  1. Meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Mengfungsikan dan meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik.
  4. Memberdayakan Lembaga Pemerintah Negeri/Desa dan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan.
  5. Mendorong sector-sektor produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
  6. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.

MAKLUMAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

Comments are closed.