LANDASAN HUKUM
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Kantor Satuan Pemadam Kebakaran Kota mempunyai Tugas :
- Melaksanakan siaga pencegahan dan operasional penanggulangan bahaya kebakaran serta tugas penyelamatan
- Melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001
Fungsi
Kantor Satuan Pemadam Kebakaran Kota mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebakaran
- Merumuskan kebijakan, perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan pelaporan tugas-tugas di bidang kebakaran dan penyelamatan
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Kantor
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pencegahan Kebakaraan
- Seksi Penanggulangan Kebakaran
- Seksi Peralatan
VISI & MISI
VISI
“MEMBERDAYAKAN SATUAN PEMEDAM KEBAKARAN DALAM PENERAPAN MANEJEMEN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA“
MISI
Menciptakan berbagai program yang mendorong peningkatan kinerja personil dan kesejahteraan guna mewujudkan kondisi sosial, ekonomi dan keamanan yang stabil.