- Formulir permohonan
- Foto copy ktp
- Foto copy npwp
- Foto copy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas photo 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
- Fotocopy kemampuan Modal;
- Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Formulir permohonan
- Foto copy ktp
- Foto copy npwp
- Foto copy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas photo 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
- Fotocopy kemampuan Modal;
- Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
- Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Pekerjaan Pengerukkan Di Wilayah Pelabuhan Pengumpul Lokal
- Surat Permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
- Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Akte Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy SITU;
- Fotocopy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
- Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan;
- Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau;
- Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk;
- Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan;
- Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah;
- Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
- Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan, yang dilengkapi koordinat geografis.
- Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
- Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat;
- Studi Kelayakan;
- Hasil studi lingkungan;
- Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan;
- Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
- Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
- Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Rekomendasi Pekerjaan Pengerukkan Di Wilayah Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)
- Formulir Permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
- Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
- Akte Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy SITU;
- Fotocopy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
- Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan;
- Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau;
- Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk;
- Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan;
- Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah;
- Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
- Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan, yang dilengkapi koordinat geografis.
- Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
- Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat;
- Studi Kelayakan;
- Hasil studi lingkungan;
- Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan;
- Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
- Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
- Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) Di Dalam Dlkr/Dlkppelabuhan Pengumpul Lokal (Baru)
- Surat permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy akte pendirian berbadan hukum bidang kepelabuhanan dan jasa terminal
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Foto copy izin pembangunan tuks
- Rekomendasi teknis dari ksop/distrik navigasi
- Proposal kegiatan operasional
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Rekomendasi Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) Di Dalam Dlkr/Dlkppelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)
- Surat permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy akte pendirian berbadan hukum bidang kepelabuhanan dan jasa terminal
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Foto copy izin pembangunan tuks
- Rekomendasi teknis dari ksop/distrik navigasi
- Proposal kegiatan operasional
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal
- Formulir Permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
- Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
- surat keterangan domisili perusahaan; pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
- Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
- Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)
- Formulir Permohonan;
- Bukti kerja sama dengan penyelenggaraan Pelabuhan;
- Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP sesuai lokasi usaha;
- surat keterangan domisili perusahaan; pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
- Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
- Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Baru)
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Iduk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
- Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
- Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Rekomendasi Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
- Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
- Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW;
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Pedesaan Dan Perkotaan
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomndasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- STNK
- Buku uji
- Izin usaha angkutan
- Rekomendasi dari dinas perhubungan
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Pedesaan Dan Perkotaan (Perpanjang)
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekoendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- STNK
- Buku uji
- Izin trayek lama untuk perpanjangan
- BuSurat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 540.000,-
Rekomendasi Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpul Lokal
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi NPWP perusahaan;
- Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Fotokopi SITU;
- Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
- Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
- Alinyemen alur-pelayaran;
- Kemiringan (slope) alur-pelayaran
- Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; dan Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut;
- Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan Pelaksana kegiatan;
- Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
- Berita acara peninjauan lapangan
- Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan Keamanan pelayaran dari syahbandar bersama-sama dengan distrik navigasi setempat sesuai dengan format
- Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping area) yang telah mendapatkan
- Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggung) awab pekerjaan paling sedikit memuat: Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk; Jadwal kegiatan kerja keruk; Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk; dan dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Rekomendasi Usaha Angkutan Barang
- Surat permohonan
- Surat Rekomendasi Dari Dinas Perhubungan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- STNK
- Buku kir
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Rekomendasi Usaha Angkutan Barang (Perpanjang)
- Surat permohonan
- Izin Usaha Angkutan Barang Lama (Asli)
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- STNK
- Buku kir
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 540.000,-
Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Baru)
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)
Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Perpanjang)
- Surat permohonan
- Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha (Lama)
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy SITU
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)
Biaya / tarif : Rp. 540.000,-
Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy SITU Perusahaan / Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)
Rekomendasi Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha (Perpanjang)
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy SITU Perusahaan / Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan);
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Scan Asli);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (Scan Asli);
- Memiliki Penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Scan Asli);
- Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (Scan Asli);
- Memiliki paling sedikt 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar (Ijazah, sertifikat Scan Asli); dan
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (Bussines Plan)
Biaya / tarif : Rp. 540.000,-
Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul Lokal
- Surat permohonan;
- bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
- foto copy ktp pemohon yang masih berlaku;
- foto copy npwp sesuai lokasi usaha;
- akte pendirian perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (nib)
- Rekomendasi bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- gambar tataletak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinator geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
- bukti penguasaan tanah;
- proposal terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
- foto copy izin usaha pokok;
- peta lokasi dan titik koordinat;
- foto copy dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha);
- berita acara (hasil peninjauan lokasi);
- laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
- memiliki modal di setor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- melampirkan surat pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja/karyawan ke dalam program bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, yang ditanda tangani diatas materai;
- yang dilampiri ktp / tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
- surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul Lokal (Perpanjang)
- Surat permohonan;
- bukti kerja sama dengan penyelenggaraan pelabuhan;
- foto copy ktp pemohon yang masih berlaku;
- foto copy npwp sesuai lokasi usaha;
- akte pendirian perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (nib)
- Rekomendasi bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- akte pendirian perusahaan;
- gambar tataletak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinator geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
- bukti penguasaan tanah;
- proposal terminal untuk kepentingan sendiri (tuks);
- foto copy izin usaha pokok;
- peta lokasi dan titik koordinat;
- foto copy dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha);
- berita acara (hasil peninjauan lokasi);
- laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
- memiliki modal di setor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- melampirkan surat pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja/karyawan ke dalam program bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, yang ditanda tangani diatas materai;
- yang dilampiri ktp / tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
- surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 0,- (Gratis)
Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan Dan Perbaikan Kapal
- Formulir permohonan
- Foto copy ktp
- Foto copy npwp
- Fotocopy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas photo 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
- Fotocopy kemampuan Modal;
- Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan Dan Perbaikan Kapal (Baru dan Perpanjang)
- Formulir permohonan
- Foto copy ktp
- Foto copy npwp
- Fotocopy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
- Foto copy situ
- Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Pas photo 3×4 = 3 lembar;
- Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
- Fotocopy kemampuan Modal;
- Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
- Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
Biaya / tarif : Rp. 540.000,-