LANDASAN HUKUM
Inspektorat Kota Ambon dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Ambon No 39 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon.
- TUGAS & FUNGSI
Tugas
Tugas Pokok Inspektorat Kota Ambon adalah membantu Walikota melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa/negeri.
Fungsi
Sedangkan fungsi Inspektorat Kota Ambon adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan; - Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; - Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan walikota;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas
dan fungsinya.
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
SOP EMAIL |
SOP PENGADUAN |
Flowchart LAKIP |