AMBON,PPID– Wali Kota Ambon yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty, secara resmi mencabut Laporan Pengaduan (LP) terhadap dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin, (2/2/26)
Langkah ini menandai berakhirnya polemik hukum terkait seruan aksi di media sosial yang sebelumnya dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik pimpinan daerah.

Keputusan besar ini diambil setelah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bertemu langsung dengan kedua aktivis tersebut Jumat lalu. Dalam pertemuan tersebut, Mujahidin dan Osama menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas narasi yang sempat beredar.
“Wali Kota dalam kesempatan tersebut telah meminta untuk mencabut laporan, beliau juga berpesan bahwa juga mengatakan sakit hati, perbedaan pandangan akan tetap ada, namun hidup saling mengasihi dan mengampuni jauh lebih penting untuk membangun kota Ambon,”jelas Manuputty.
Sebelumnya, dua orang aktivis dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
Persoalan ini bermula dari beredarnya flyer seruan aksi di media sosial yang dinilai menyudutkan dan memfitnah Wali Kota Ambon. Poster tersebut memuat narasi tajam: “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon.”
Lexy menandaskan, narasi tersebut tidak berdasar dan menyerang kehormatan personal pimpinan daerah. Namun, dengan dicabutnya laporan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa komunikasi terbuka jauh lebih efektif daripada proses peradilan. (MCAMBON/MT)
