Diskominfosandi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas

AMBON,PPID -Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City), yang berlangsung di Manise Hotel Ambon, Selasa (16/12/25).

Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari, terhitung mulai 16 hingga 17 Desember 2025, dengan menghadirkan dua pemateri, yakni Prof. Dr. La Ode Angga, S.Ag., SH., M.Hum dan Dr. Revency Vania Rugebregt, SH. MH.

Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Ambon Kota Cerdas merupakan strategi besar Pemerintah Kota Ambon.

“Berbicara tentang Perda Penyelenggaraan Ambon Smart City ini adalah strategi Pemerintah Kota, bukan strategi Kominfo. Kami hanya sektor yang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan informasi kepada pimpinan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam membangun Smart City tercermin secara jelas dalam program prioritas ke-13, sehingga Perda ini menjadi ruh dan fondasi penting dalam pelaksanaannya.

“Komitmen pemerintah kota lewat program prioritas ke-13 adalah menyelenggarakan pembangunan Ambon Smart City. Ini yang menjadi roh kita, sehingga Perda ini menjadi sangat penting,” tegas Lekransy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait pentingnya peraturan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, termasuk substansi yang diatur di dalamnya. Menurutnya, Kota Ambon merupakan kota yang terus bertumbuh dengan tingkat kompleksitas persoalan yang semakin tinggi.

“Kota ini adalah kota maju yang terus bertumbuh signifikan, dengan kompleksitas persoalan yang luar biasa, mulai dari globalisasi, pertumbuhan penduduk yang tinggi, persoalan lingkungan dan sampah, hingga masalah tata ruang. Semua ini membutuhkan solusi dengan pendekatan perkotaan yang cerdas,” jelasnya.

Menutup sambutannya, ia menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas menjadi payung hukum penting agar seluruh potensi sumber daya yang dimiliki dapat dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan partisipatif.

“Peraturan daerah ini menjadi payung hukum yang memberikan arah dan kekuatan hukum bagi penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas agar berjalan secara profesional dan proporsional, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia pun berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi terkait Perda Smart City kepada masyarakat luas.

“Ketika orang berbicara tentang Perda Smart City, saya berharap bapak-ibu dan teman-teman bisa menjadi perpanjangan informasi soal ini,” pungkasnya. (MCAMBON/MT)