AMBON, PPID – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) I pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta Semenanjung Nusaniwe–Soya. Kegiatan ini dibuka resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Hotel Pacific Ambon, Senin (8/12/25).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa kondisi Kota Ambon saat ini adalah konsekuensi dari pertumbuhan kota yang tidak direncanakan sejak awal.

“Kalau hari ini kita mencermati kondisi aktual Kota Ambon, maka kita akan menemukan bahwa kota ini, kota yang tidak direncanakan dari awal, kota yang bertumbuh seiring dengan perkembangannya dan ruang-ruangnya sedari awal tidak diatur, tidak ditata dengan baik. Karena itu dampaknya adalah kita melihat kesemrawutan sana-sini,” ujar Wattimena.
Menurutnya, berbagai fungsi ruang seperti kawasan ekonomi, permukiman, hingga gedung perkantoran masih bercampur tanpa pengaturan yang jelas.
“Gambaran ini adalah situasi yang harus kita perbaiki. Secara teknis kita diharapkan dapat mengatur ruang-ruang di Kota Ambon ini sehingga walaupun kita tidak bisa kembali di awal tumbuhnya kota ini, tetapi paling tidak mulai ditata agar dia semakin baik,” jelasnya.
Wali Kota menekankan bahwa penyusunan RDTR membawa manfaat besar bagi arah pembangunan kota, termasuk pengaturan penggunaan ruang, pembangunan berkelanjutan, serta kepastian hukum dalam penerbitan izin.
“Rencana Detail Tata Ruang ini memberikan manfaat yang banyak bagi kita. Paling tidak kita mampu mengatur ruang-ruang untuk pembangunan kota ini dalam upaya kita membangun Kota Ambon secara berkelanjutan,” katanya.
Ia juga meminta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk raja dan kepala desa, agar tidak terjadi keberatan setelah RDTR ditetapkan.
“Karena itu saya berharap dalam diskusi publik ini semua raja/kepala desa hadir. Jangan sampai nanti ketika RDTR ini sudah ditetapkan baru muncul komplain sana-sini, apalagi terkait dengan upaya kita untuk menjaga masyarakat adat, tentang hak-hak ulayatnya,” tegas Wali Kota.
RDTR juga dinilai penting sebagai pedoman pengendalian pembangunan agar kota tidak semakin semrawut.
“Kita tentu berharap RDTR ini akan berfungsi sebagai pengendalian pembangunan supaya tidak semrawut, tidak amburadul. Agar pembangunan di Kota Ambon ini tertata dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Wattimena menyampaikan bahwa RDTR akan menjadi pedoman operasional pembangunan fisik, termasuk pengaturan tinggi bangunan, kepadatan, hingga zona rawan bencana. Ia menyoroti pembangunan yang selama ini terjadi tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
“Hal-hal tadi itu harus diatur dengan baik dalam sebuah konsep pembangunan terintegrasi di Kota Ambon lewat Rencana Detail Tata Ruang dan juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Supaya kota ini teratur, kota ini rapi, kota ini bagus,” tuturnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah memiliki rencana besar untuk mengembangkan wilayah Baguala, Leitimur Selatan, Nusaniwe, hingga Soya, termasuk rencana pembangunan pusat pemerintahan di Passo. Karena itu RDTR harus disusun secara detail agar menjadi acuan bersama.
“Saya ingin pengembangan kota ini tidak lagi kita lakukan di pusat Kota Ambon. Sekarang kita mau kembangkan dia dari semua wilayah Kecamatan Baguala sampai ke Leitimur Selatan dan dari Museum Siwalima sampai di Seri, dan di Soya,” katanya.
Ia berharap agar RDTR untuk tiga kawasan pengembangan tersebut dapat segera ditetapkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya bisa menetapkan RDTR untuk 3 kawasan pengembangan ini. Kalau itu sudah bisa dilakukan, paling tidak tahun depan kita sudah bisa berjalan sesuai dengan RDTR yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya. (MCAMBON/MT)
