13 Parpol Diberi Bantuan Keuangan Oleh Pemkot

AMBON,PPID – Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) yang memiliki perwakilan di DPRD Kota Ambon diberikan bantuan Keuangan Oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan tersebut dilaksanakan Selasa (12/8/25) di Hotel Manise dalam Silahturahmi antara Pemkot dan Parpol, yang juga dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

“Kegiatan silahturahmi mendekatkan diri antara pemerintah dan parpol dalam dua tujuan besar yakni membangun dan memperkuat demokrasi di kota Ambon serta menjaga stabilitas politik,” kata Wali Kota

Dirinya menjelaskan, bantuan keuangan Parpol merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Ambon yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

“Secara aturan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik  dilaksanakan  oleh  badan kesatuan bangsa dan politik  sebagai  organisasi perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi pada pelaksanaan pemerintahan umum yang dalam hal ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan politik dalam negeri,” ungkap Wali Kota.

Ia berharap, bantuan keuangan yang diberikan dapat memfasilitasi kegiatan Parpol dalam menjalankan fungsinya.

“Untuk pendidikan politik wajib dianggarkan sebesar 60 persen yang diprioritaskan untuk pendidikan bagi anggota partai dan masyarakat, sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan operasional partai,” tambahnya.

Wali Kota mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karena itu bagi Parpol yang menerima bantuan keuangan, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemkot selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Bagi Parpol yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemerintah,” pungkasnya. (MCAMBON/RA)