AMBON,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas I Ambon melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan di ruang Unit Layanan Administratif (ULA) Balai Kota Ambon, pada apel Senin (4/8/25) pagi.
Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam arahannya menjelaskan kegiatan yang telah menjadi agenda rutin tiap tahun ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen resmi terkait status perkawinan maupun administrasi kependudukan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang terus kita lakukan beberapa tahun terakhir dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota, Pengadilan Agama beserta Kementerian Agama bekerja bersama untuk memberikan bantuan pelayanan masyarakat yang terintegrasi. Sehingga nanti dalam pelaksanaan sidang Isbat nikah itu, mereka ditetapkan secara sah baik dari aspek agama maupun dari negara,” ujar Wattimena.
Ia berharap, melalui kerja sama ini, pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status pernikahan mereka.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara konsisten dalam mewujudkan kerja sama tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota, kami menyampaikan terima kasih banyak kepada jajaran Pengadilan Agama Kota Ambon, Kantor Kementrian Agama Kota Ambon atas kerja sama yang terbangun terus-menerus,” pungkasnya. (MCAMBON/MT)
