AMBON, PPID – DPRD Kota Ambon lewat Rapat paripurna kelima masa persidangan III Tahun 2024/2025 menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025, Jumat (1/8/25) di Balai Rakyat Belakang Soya.
Atas penetapan ini Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan rasa syukurnya karena bisa dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Memang perubahan APBD Tahun ini dia jadwalnya berbeda dengan yang biasanya dilakukan medahului dalam upaya untuk menyesuaikan asumsi-asumsi karena ada efisiensi kemudian ada juga pengurangan-pengurangan pendapatan transfer, tapi juga untuk mengakomodir visi-misi program prioritas Kepala daerah dalam implementasi RPJMD 2025-2029,” ujar Wattimena.
Selain penetapan APBD-P, lanjtnya ada sejumlah catatan korektif yang disampaikan oleh 9 (sembilan) fraksi DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
“Itu akan menjadi catatan bagi kami untuk dilakukan dalam upaya memenuhi target-target yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Kota Ambon,” katanya.
Pemkot, tambah Wattimena, berterima kasih karena DPRD secara kelembagaan melalui fraksi – fraksi mendukung wacana pembangunan Kantor Wali Kota yang berlokasi di terminal transit Passo.
“Saya rasa ini dukungan politik yang luar biasa. Dukungan politik yang diberikan dengan mendasari diri pada kondisi real, objektif, kantor Wali Kota yang ada saat ini. Dan ini akan menjadi pertimbangan bagi Pemkot untuk mengkajinya lebih baik lagi dan pada waktunya kita akan memutuskan untuk seperti apa kebijakan Pemkot terkait dengan kantor Wali Kota saat ini.

Menurut Wattimena dalam memuluskan wacana itu, masih banyak hal yang perlu dilakukan.
“Kita butuh apraisal untuk menghitung, kita butuh tim teknis untuk mengukur kondisi struktur bangunan supaya jangan kita salah dalam menghitung. Wacana untuk kesana ada kita tinggal menghitungnya secara baik termasuk dengan kebutuhan anggaran sekiranya kita bangun disana,” tandas Wattimena. (MCAMBON/RA)
