Terima Sertifikat HKI, Wali Kota: Karya Cipta Penting Untuk Kita Jaga, Kita Lindungi

AMBON,PPID – Pemerintah Kota Ambon menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual 2025 untuk kategori Kawasan Karya Cipta, di Halaman Apel Balai Kota Ambon, Senin (23/6/25)

Penyerahan Sertifikat HKI diberikan langsung oleh Kepala Kemenkum Provinsi Maluku Saiful Sahri kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta, Pj. Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, Pimpinan OPD, serta ASN Lingkup Kota Ambon.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya berterimakasih kepada jajaran Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Maluku yang telah bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemkot Ambon hingga memperoleh hasil yang memuaskan

“Karya cipta ini penting untuk kita jaga, kita lindungi, karena hak kekayaan intelektual itu merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada setiap orang yang dalam keberadaannya dia mampu untuk berinovasi menciptakan sesuatu” ujar walikota

Dirinya berharap agar hal ini dapat memotivasi seluruh warga ambon, terutama jajaran Pemkot Ambon agar terus menggelorakan dan membiasakan diri untuk berinovasi menciptakan karya yang istimewa dan para musisi menghasilkan karya cipta yang terlindungi.

Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenkum Provinsi Maluku, Saiful Sahri mengatakan pendaftaran hak cipta bukan sekedar formalitas administratif, melainkan sebuah pengakuan negara terhadap eksistensi dan pemilikan sah atas karya cipta seseorang. proses ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses pada perlindungan hukum saat terjadi sebuah pelanggaran.

“Tahun 2023 kota Ambon kita usulkan ke direktorat jenderal kekayaan intelektual sebagai kawasan karya cipta dan selanjutnya pada tahun 2025 kota ambon mendapatkan penghargaan dari direktorat jenderal intelektual sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual 2025 untuk kategori kawasan karya cipta atas hasil kerjasama kolaborasi serta singeritas antara pemerintah daerah, kantor wilayah kementrian hukum Maluku serta para komposisi dan seniman yang ada di kota Ambon” katanya

Kakanwil berharap dengan terpilihnya Kota Ambon sebagai kawasan karya cipta dapat memberikan semangat baru, motivasi dan spirit bagi seluruh masyarakat untuk menghasilkan karya-karya bernilai dan bermanfaat. (MCAMBON/MT)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *