AMBON,PPID- Sebanyak 914 Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) Kota Ambon Tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) yang diberikan langsung oleh Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di tribun lapangan Merdeka, Senin (2/6/25).
Dalam sambutannya disampaikan tanggung jawab yang diemban saat ini patut disyukuri sebab dari sekian banyak warga masyarakat Indonesia terkhususnya di Kota Ambon yang mengikuti seleksi hanya merekalah yang diterima dan menjalankan tugas kenegaraan ini.

“Saudara-saudara berkewajiban untuk melakukan seluruh tugas dan tanggung jawab menaati aturan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Hal ini disampaikan kepada seluruh CPNS termasuk dengan mereka yang berasal dari luar daerah. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara harus mentaati ketentuan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 52, Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, yang mengharuskan pelamar PNS untuk membuat pernyataan mengabdikan diri pada instansi pemerintah selama minimal 10 tahun.
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa pengabdian saudara-saudara di Pemerintah Kota Ambon paling tidak harus dilakukan selama 10 tahun jadi jangan sampai nanti baru bekerja satu dua tahun lalu minta pindah kembali ke tempat asal,” terangnya.
Dirinya menegaskan, dimana saja CPNS menjalankan tugas harus bersemangat bekerja. Dirinya meminta agar menjadikan Ambon sebagai rumah.
“Saya minta saudara-saudara sekalian termasuk pimpinan OPD untuk saling mengenal bekerja sama dengan baik. Saya tidak mau dengar ada yang memperlakukan teman-teman ini dengan tidak selayaknya. Mereka bagian dari Pemkot, ajari mereka, pimpin dan tuntun agar dapat bekerja dengan baik,” pungkas Wattimena. (MCAMBON)
