AMBON, PPID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik hasil penilaian Ombudsman Tahun 2024, yang diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, kepada Pj.Wali Kota, Dominggus N. Kaya, di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota, saat apel pagi, Senin, (16/12/24).
“Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan publik ini imerupakan haasil kerja keras dari teman-teman OPD yang selama ini kami dorong dan tekankan untuk menyelenggarakan Standart Pelayanan Minimal (SPM), dari enam hal wajib lainnya,” ungkap Kaya usai menerima penghargaan tersebut.
Untuk diketahui, terdapat lima OPD dan dua Puskesmas yang mendapatkan penghargaan yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Rijali, dan Puskesmas Nania.
Pj. Wali Kota memberi apresiasi atas apa yang dicapai, baginya ini merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sehingga hal ini tentu menjadi perhatian bersama bagi OPD lainnya juga untuk melakukan hal yang sama.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kelima OPD dan dua Puskesmas tersebut yang telah memberikan penghargaan bagi Pemkot. Ini sudah seharusnya dilakukan, karena kita adalah pelayayan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab kita,” pungkasnya.
Dirinya meminta kepada seluruh OPD yang berada di lingkup Pemkot agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik, sebab penghagaan merupakan bonus dari apa yang dikerjakan dengan ketulusan hati.
“Ini juga menjadi motivasi untuk OPD lain pada waktunya menjadi penilaian pada Ombudsman. Kami berharap memiliki kinerja yang baik untuk melayani masyarakat, karena sejatinya kita melakukan pelayanan publik sebagai tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing,” harap Kaya. (MCAMBON)