AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyerahkan bantuan alat bantu dengar (Hearing Aid) kepada 15 warga tuna rungu, Jumat (14/6/24) di Kantor dinas tersebut, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.
“Sebagai perwujudan kehadiran pemerintah dalam membantu meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas maka Dinsos kota Ambon melaksanakan kegiatan pembagian alat bantu dengar (hearing aid) kepada 15 warga tuna rungu,” kata kepala Dinsos, Sirjohn Slarmanat di sela – sela pembagian.
Dikatakan, bantuan kepada penyandang disabilitas tidak hanya diberikan pada hari ini saja, sebab sebelumnya pada tanggal 12 Juni lalu, Dinsos telah membagikan 5 (lima) kursi roda kepada penyandang disabilitas tuna daksa di rumah mereka masing-masing.
Slarmanat mengakui, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinsos Kota Ambon setiap tahunnya, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 tahun 2023 yang memandatkan agar pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan kemandirian dan kemampuan fisik penyandang disabilitas.
“Pembagian alat bantu diharapkan dapat mempermudah aktivitas penyandang disabilitas, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka sehingga dapat berkesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan,”pungkasnya. (MCAMBON)