AMBON,PPID– Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menghadiri pemusanahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum), yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Ambon, Adhryansah, dengan uraian barang bukti antar lain; tiga pucuk senjata api (senpi), dua unit peluru magasin SS-1, satu unit peluru magasin M-16, delapan butir peluru karet, 302 butir peluru kaliber 5,56mm, 46 butir peluru kaliber 7,62mm, lima butir peluru kaliber 7,5mm, lima butir peluru kaliber 9mm, barang bukti narkotika (Sabu-sabu berat 496,63gr), ganja 386, 50gr.
Tembakau sintesis (55,51gr), 29 unit telepon genggam, 61 buah pakaian, sepasang sepatu, satu buah kartapel, 12 buah anak panah, tujuh buah senjata tajam, lima buah helm, dua buah flashdisk, dua buah hardisk, tiga keping CD room, tiga buah alat isap sabu, 11 buah tas, satu unit ban sepeda motor, satu buah dompet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan.
Dalam kesempatan tersebut, Wattimena menyampaikan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada Kejari dan jajaran yang telah berupaya untuk melakukan penegakan hukum di kota ini, sehingga warga kota ini dapat merasakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami sadar sungguh bahwa tanggung jawab Kejari sangat berat karena harus melakukan upaya penegakan hukum. Oleh sebab itu mudah-mudahan saja pemusnahan barang bukti ini mengingatkan kita agar menghindari diri dari tindakan pidana umum,” ungkap Wattimena.
Lanjutnya, dibadingkan dengan pemusnahan pertama yang sempat dilakukan pada Februari lalu, angka kriminalitas di kota ini mulai menurun. Hal ini menandakan kesadaran warga kota ini terkait dengan tindak pidana umum mulai berkurang.
“Kita merasakan situasi keamanan dan ketertiban semakin kondusif dan jumlah tindak pidana menurut penagamatan kami mengalami penurunan atau tidak terjadi peningkatan yang luar biasa,” tandanya.
Semenetara itu, Kajari Ambon membenarkan hal tersebut. Katanya, pemusanahan kali kedua ini mengalami penurunan terbukti dari barang yang dimusnahkan hanya 110 benda.
“Sekarang ini mungkin tidak banyak yang kita musnahkan ke dari yang kemarin. Untuk diketahui barang bukti ini terdiri atas perkara narkotika, penganiayaan, percabulan, pornografi, pencurian, perjudian, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pemusnahan tersbeut maka kesadaran warga ini terkait dengan tindak pidana semakin tingga yang berimplikasi pada penurunan angka Tipidum.
Untuk dikatahui, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah ini dimulai dari benda yang dikumpulkan sejak Bulan April 2023 sampai dengan Desember 2023. (MCAMBON)