92 Pasutri Disahkan Status Hukum Perkawinan

AMBON, PPID – Sebanyak 92 Pasangan Suami – Istri (Pasutri) beragama Kristen dan Katolik dicatatkan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil secara massal, Kamis (7/12/23) di Aula Xaverius.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Bagian Kesra Sekretariat Kota Ambon.

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan tersebut menyatakan, kegiatan ini penting sebab merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki status hukum perkawinan yang sah.

“Hari ini kita fasilitasi umat Kristiani dengan kepemilikan status hukum perkawinan. Karena minimal untuk melangsungkan pernikahan harus keluarkan biaya, sehingga ada warga yang tidak mampu memilih untuk tinggal bersama yang dari sisi agama; berdosa, dan dari sisi negara tidak tercatat, sehingga anak – anak mereka tidak diakui dan tidak memiliki akta kelahiran, sehingga berdampak pada pengurusan berbagai hal,” jelasnya.

Dikatakan, dengan upaya ini maka data jumlah penduduk kota dapat diperbaharui, sebab banyak yang belum tercatat di dalam data base Disdukcapil. Hal ini juga berdampak pada intervensi pemerintah terhadap kebutuhan warga kota.

“Satu hal yang menjadi beban sosial Pemeirntah adalah kita belum mampu melakukan pendataan secara baik, komprehensif, dan menyeluruh terhadap keberadaan warga kota Ambon. Bukan pemerintah tidak responsif tetapi masyarakat yang cuek terhadap diri pribadi untuk mengurus apa yang menjadi kewajibannya,” bebernya.

Wattimena berharap kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga semua warga kota Ambon dapat memiliki status hukum Perkawinan yang sah.

Sementara itu, Pj. Ketua TP – PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengakui kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian dan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak sehingga memiliki kedudukan hukum yang jelas.

“Melalui kegiatan ini dapat mwujudkan keluaga indonesia yang yang sadar hukum khususnya terkait  administrasi kependudukan,” pungkasnya (MCAMBON)