KaDisdik Tegaskan Tak Tolerir Pungli di Sekolah

AMBON, PPID– Kepala Dinas Pendidikan (KaDisdik) Kota Ambon, Ferdinandus Taso menegaskan segala jenis pungutan liar (Pungli) demi keuntungan pribadi Kepala sekolah (Kepsek) dan guru tidak ditolerir olehnya, karena hal tersebut bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Jadi disini mau menyampaikan saya tidak dalam melindungi terhadap Pungli yang kalau misalnya terbukti dilakukan oleh sekolah. Permasalahan ini (Pungli) ini tergantung dari Inspektorat, mungkin ditindak lanjut dengan rapat internal,” ungkapnya, dalam keterangan pers di, Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota Ambon, Jumat (20/10/23).

Pernyataan tersebut dilontarkan, merespon pemberitaan salah satu media lokal, yang menuding dirinya pasang badan terhadap kebijakan menyimpang yang mengarah pada pada pungli yang dilakukan oknum Kepsek salah satu SD Negeri, termasuk berbagai kebijakan dan pengelolaan anggaran Negara, yang tidak sesuai peruntukan, dan berimplikasi pada Kerugian Negara.

Dalam pemberitaan tersebut Kepsek dituduh melakukan pungli terhadap orang tua dengan dalih sumbangan, untuk membangun fasilitas sekolah yang nyaman, penjualan LKS yang tidak sama dengan para siswa, pungutan uang seragam, pembangunan pagar sekolah yang membahayakan para siswa/i dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Bahkan pembagian dana BOS sebesar Rp. 1.200.000 kepada 30 orang guru dan penambahan bonus Rp. 200.000, kepada guru yang rajin.

Terkait hal itu Taso angkat bicara, Dikatakan, sehari setelah pemberitaan tersebut tersebar, dirinya telah melakukan on The Spot ke sekolah dengan tujuan meminta kejelasan dari Kepsek bersangkutan.

“Setelah beritanya disampaikan oleh salah satu wartawan dari media dimaksud, saya lalu turun ke sekolah untuk menindaklanjuti, pertama terkait dengan permasalahan agar mempermudah anak-anak ini masuk belajar,”terangnya.

Kemudian terkait dengan permasalahan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berbeda. Ketika melakukan pertemuan dengan Kepsek, Ketua Komite dan Sekretaris Komite, para guru, ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah.

“Soal LKS, di pemberitaan itu menerangkan bahwa orang tua salah membeli sehingga anak-anak tidak dapat menggunakannya untuk belajar. Setelah pertemuan kemari bersama dengan Kepala Sekolah, para guru, ketua komite dan sekretais, ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah, dan dari hal ini tentu menimbulkan kerugian,” terangnya.

Tambahnya, terkait dengan pungli yang juga diberitakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat, Joppie Silanno agar melakukan pemeriksaan, guna mengecek kembali terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut.

“Tadi saya sudah minta ijin melalui Pak Sekkot, Agus Ririmasse dan sudah disampaikan kepada Pak Inspektur, ini akan diperiksa oleh inspektorat sehingga dia bisa terang-benderang. Saya sementara tidak dalam posisi membackup itu, seperti yang diberitakan,” tandasnya.

KaDisdik berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.