Lestarikan Negeri Adat, Pemkot Gelar FGD Revisi Perda

AMBON,PPID– Guna menjaga dan melestarikan keberadaan Negeri Adat beserta hak-hak sebagai satu kesatuan masyarakat adat. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintaham (Tapem) Sekretariat Kota, melaksanakan Focus Group Discusson (FGD) yang dilaksanakan pada Marina Hotel, Selasa (16/5/23).

“FGD ini dilakukan dan dimaknai sebagai bagian dari upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan negeri adat beserta hal-haknya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri dan karakteristik masing-masing,” ungkap Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan.

Lanjutnya, sampai dengan saat ini masih terdapat hal-hal yang menjadi perhatian khusus terhadap Negeri Adat, sehingga pelaksanaan kegiatan di hari ini tentu akan membantu Pemkot, dalam hal ini Bagian Tapem, untuk mengatur dan menata penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Adat.

“Revisi Perda nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada Negeri adat di kota ini beserta hak-hak adatnya,” jelasnya.

Dalam sambutannya juga disampaikan kepada para Raja definitif, Saniri dan Staf Pemerintah Negeri (Pemneg), yang merupakan peserta agar mempertimbangkan pemekaran bagi Negeri Adat yang wilayah kerjanya besar.

“Saya mau memberikan arahan, dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan mensejahterahkan masyarakat Negeri dan memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintah atau Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Desa Administratif,” tandasnya.

Dirinya berharap melalui FGD terjadi perimbangan terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri adat.

“Selaku Raja/Kepala Pemerintah Negeri baik definitif maupun penjabat serta Saniri saya minta untuk mengikuti dan memberikan masukan-masukan serta aspirasi guna menyempurnakan draft usulan revisi,” harap Wattimena.

Untuk diketahui Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, dan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.