Pengusaha Lalai Bayar Pajak Denda 200 Persen

AMBON, PPID– Para pengusaha/badan usaha/ wajib pajak diancam akan membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, apabila tidak menggunakan alat perekaman yang telah di salurkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

“Apabila wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data, dia tidak menggunakan alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi alat itu atau secara sengaja tidak menggunakan , maka akan didenda 200 persen,” hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex De Fretes, yang
ditemui di Balai Kota, Rabu (15/2/23).

Katanya, dengan adanya alat perekaman yang diberikan pada Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkiran, tentu dapat mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online.

“Berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tersebut,” bebernya.

Lanjut De Fretes, apanila kedapatan wajib pajak masih melanggar pemberlakuan denda 200 persen, maka akan dilanjutkan dengan sanksi sedang sampai dengan sanksi berat yang tentunya Pemkot dalam hal ini BPPRD, tidak akan mentolelir tindak kecurangan tersebut.

“Kalaupun masih saja dilakukan kita membuat teguran sementara kalau teguran sementara dia tidak melaksanakan pelanggaran maka akan dikenai pencabutan ijin usaha,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, dirinya mengungkapkan jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan, lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi.

“Sedangkan untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman data, bill telah divalidasi jika tidak divalidasi dianggap memungut pajak secara liar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri”, dan telah diterapkan sejak tahun lalu, di Bulan Oktober.

Dari data yang di terima tim media center, sebanyak 169 alat perekam telah disuplai ke Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan parkiran. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah, Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.