PPDB Online Dibuka, Sekolah Dilarang Lakukan Tes Akademis

AMBON, PPID – Dinas Pendidikan Kota Ambon akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP secara Online yang dapat diakses melalui alamat website www.ppdb.ambon.go.id

“PPDB dilaksanakan secara online, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga,” jelas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ambon, F. Taso, Selasa (14/6/2022) di Balai Kota.

Teknis pelaksanaan PPBD, lanjutnya, telah disosialisasikan kepada operator sekolah di tingkat SD dan SMP. Orang tua yang kesulitan untuk mendaftarkan anaknya dapat dibantu oleh operator.

“Dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online, jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik oleh guru atau orang tuanya, namun yang dianjurkan orang tuanya, dan jika orang tuanya kesulitan akan dibantu oleh operator sekolah,” ungkapnya.

Kadisdik menjealakan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademik kepada calon peserta didik dari TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.

“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademik atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD,” tegasnya.

Masih sama seperti tahun sebelumnya, PPDB dilakukan dengan empat jalur yakni zonasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi, dan jalur afirmasi Yang dikhususkan bagi anak yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan surat dari dinas sosial.

“Dengan sistem zonasi, maka ada pemerataan calon peserta didik, dimana sekolah – sekolah swasta juga akan mendapatkan calon peserta didik yang jumlahnya meningkat,” pungkasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.