LANDASAN HUKUM
Dinas Pariwisata terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudaya
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan kebudayaan
4.Pelaksanaan administrasi dinas
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN
SOP Dinas Pariwisata dan Kebudayaan |