Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan

LANDASAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan persampahan

Fungsi

    1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan persampahan
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan persampahan
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan persampahan
    4. Pelaksanaan administrasi dinas
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

SOP AIR LIMBAH DLHP
SOP BIDANG PERSAMPAHAN
SOP Izin Lingkungan, Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL
SOP TPS LB3 DLHP

Comments are closed.