100 Pasangan Kristen Ikuti Kegiatan Nikah Massal Kerjasama Pemkot dan TP-PKK

AMBON,PPID – Sebanyak 100 pasangan beragama Kristen mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan (Nikah Massal) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (29/8/25) di Aula Xaverius.

Kegiatan ini  merupakan Kerjasama Pemkot dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon.

Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga, guna menjamin seluruh warga Kota Ambon mendapatkan akses pelayanan kependudukan dan kemasyarakatan.

“Ini kelanjutan dari beberapa hari kemarin kita lakukan sidang Isbat Nikah kepada 100 pasangan agama Islam yang sudah nikah disahkan oleh agama tetapi belum diakui pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot telah melakukan penadatanganan MoU dengan Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon. Lewat kerjasama sama ini, maka Pelayanan Terpadu kepemilikan Status hukum perkawinan dilaksanakan baik untuk yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah menjamin seluruh warga kota ambon dapat akses pelayanan kependudukan kemasyarakatan,” lanjut Wattimena.

Menurutnya, jika Perkawinan belum diakui, maka akan berdampak pada Status hukum anak – anak, sehingga melalui kegiatan ini Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka.  

“Ini menjamin masa depan anak – anak, mau masuk sekolah, mendapatkan ijazah dan lain – lain sehingga memiliki legalitas,” tandasnya.

Wali Kota berharap, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, sehingga makin banyak pasangan yang dapat dilayani, serta dapat memberikan edukasi bagi warga lainnya untuk dapat memastikan status perkawinan sah diakui oleh negara dan pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua TP – PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengatakan kegiatan Pelayanan terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi, menurunkan biaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.

“Dengan adanya status hukum yang jelas dan dokumen resmi, keluarga mendapaykan legalitas yang diperlukan untuk mengakses bebagai layanan publik serta hak – hak hukum yang sesuai dengan status perkawinan mereka,” pungkasnya. (MCAMBON/RA)