LANDASAN HUKUM
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Leitimur Selatan dan Teluk Ambon
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta tugas-tugas lainnya sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Merumuskan sistem pelayanan masyarakat yang berkualitas;
- Merumuskan sistem pembinaan Lembaga Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
- Merumuskan sistem pengembangan kemampuan aparatur agar berkualitas dan memiliki kinerja yang baik;
- Merumuskan kebijaksanaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup bersama;
- Merumuskan sistem pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidupnya;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi terpadu;
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dalam mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk serta memonitor perkembangan dan penyelenggaraan pemerintah;
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa.
STRUKTUR ORGANISASI
- Camat
- Sekretaris Camat, membawahi
– Ka. Sub Bagian Keuangan
– Ka. Sub Bagian Kepegawaian
– Ka. Sub Bagian Perencanaan - Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi Pelayanan Umum
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Kelompok Jabatan Fungsional
STANDAR PELAYANAN OPD
Brosur Informasi Layanan |
BUKU SOP |