Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan

LANDASAN HUKUM

Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota

Tugas

Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

 STRUKTUR ORGANISASI

 

STANDAR PELAYANAN OPD

SOP DAMKAR

Comments are closed.