Badan Kesatuan Bangsa & Politik

LANDASAN HUKUM

Bagian Kesatuan Bangsa & Politik dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.

Kemudian dirubah nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Peraturan Walikota Ambon No. 3 tahun 2021 tentang organisasi dan tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon dengan memperhatikan Surat Gubernur Maluku No. 061.1/3061 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Rekomendasi Perubahan Nomenklatur Unit Kerja SETDA Kota Ambon dan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tugas

Badan Kesatuan Bangsa & Politik mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik di Kota Ambon.

Fungsi

  1. Perumusan kebijkan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Kota Ambon sesuai dengan Ketentuan perundang -undangan
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitas organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
  5. Pelaksanaanfasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah di Kota Ambon
  6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik,
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

VISI dan MISI

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SUSUNAN ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN

Comments are closed.