Wattimena Resmi Penjabat Wali Kota Ambon

AMBON, PPID – Bodewin M. Wattimena resmi menjadi Penjabat Wali Kota Ambon, setelah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada Selasa (24/5/2022).

Dalam acara yang digelar di Lapangan Merdeka , Wattimena yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku tidak dilantik sendirian namun berbarengan dengan 3 (tiga) Penjabat Bupati lainnya yakni Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, dan Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Sesuai SK Mendagri, dijelaskan Penjabat Wali Kota/Bupati mempunyai tugas antara lain; memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, meminta persetujuan Mendagri untuk Perda dan Perkada kecuali Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD,

Selanjutnya, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membuat program kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya dengan mendapat persetujuan Mendagri, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Gubernur Maluku, Murad Ismail usai memimpun Proses pelantikan Penjabat Bupati dan Wali Kota, yang kemudian dilanjutkan Halal Bi Halal Pemerintah Provinsi Maluku, TNI/Polri, dan masyarakat dalam sambutannya mengatakan persoalan penting yang harus dilakukan para Penjabat Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik, adalah pertangungjawaban kepadanya sebagai wakil Pemerintah pusat (Pempus) didaerah.

” Saya sebagai wakil Pempus didaerah, saya lakukan pengawasan ketat setiap 3 bulan, saudara sampaikan laporan pertangungjawaban sebagai bahan pertimbangan kinerja saudara,”katanya.

Gubernur berharap, para Penjabat segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan konsolidasi internal birokrasi diwilayah masing-masing agar ASN solid dan tidak terkotak kotak.

”ASN di empat Kabupaten dan kota harus mendukung kepemimpinan Penjabat yang baru dilantik. Bangun kordinasi dan kolaborasi efektif dengan Forkopimda, TNI/Polri, instansi vertikal, tokoh agama dan elemen masyarakat lainya,” terangnya.

Lebih jauh, para Penjabat Bupati dan Wali Kota diingatkan Gubernur agar melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik.

”Pertimbangkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD masing-masing Kabupaten/kota. Ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” tandasnya.

Selain pelantikan Penjabat Bupati dan Wali Kota, pada kesempatan itu juga diserahkan SK Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota dan Kabupaten. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.