Walikota Ambon Lantik BPD Desa Galala

Ambon – PPID,Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH melantik 9 orang warga Desa Galala sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Galala periode 2015 – 2020. Pelantikan yang dihadiri oleh Sekot Ambon A.G Latuheru,SH,M.Si, Kepala SKPD dan Forkopimda Kota Ambon diantaranya Ketua DPRD Kota Ambon, Ir. James Maatita, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat bertempat di baileo Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (9/9).

IMG_9217Dalam sambutannya Walikota Ambon katakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat adalah perangkat desa yang dijalankan sebagai bagian yang terpenting dalam sisitem penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pemerintahan yang terbawah.

Menurut  Walikota, dalam sistim ketatanegaraan kita analogi dengan lembaga-lembaga legislasi maka lembaga ini penting sekali ada dalam upaya untuk membantu dan bekerja sama dengan kepala pemerintahan, raja atau lainnya. Pada tingkat desa ada lembaga yang kita sebut dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Pada negeri-negeri adat lembaga ini disebut dengan saniri negeri.

IMG_9209Fungsi peranan dan tanggung jawabnya dalam sistim ketata negaraan menengah adalah sama sebab  lembaga ini mempunyai kedudukan yang sama dengan kepala desa.  Sehinggga dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, kepala desa tidak bisa mengabaikan segala pertimbangan dan kebijakan, keputusan yang juga diiambil BPD.

setiap kebijakan yang sifatnya  perencanaan pembangunan desa itu harus melalui sebuah kesepakatan bersama antara kepala desa dan BPD desa. Oleh karena itu kerjasama ini penting sekali, tanpa ada sebuah kerja sama yang baik tentunya kita akan memprediksikan bahwa penyelenggaraaan pemerintahan didesa itu juga akan mengalami pasang surut. Baik kepala desa maupun BPD, kedua-duanya untuk melaksanakan fungsi bermuara bagi /untuk kepentingan masyarakat. (FW)

Please follow and like us:

Comments are closed.