Wali Kota Minta Pengusaha Hiburan dan Masyarakat Hormati Ramadhan

AMBON-PPID, Memasuki bulan Suci Ramadhan 1435 H, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH meminta Pengusaha tempat hiburan malam dan restoran untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni untuk menutup tempat usahanya selama tiga hari.

Ramadhan“Saya akan ambil tindakan tegas bagi pengusaha yang tidak menaati kebijakan Pemkot,” kata Wali Kota, Sabtu (28/6).

Dirinya katakan, tindakan tegas bagi pengusaha yang tidak mengindahkan kebijakan Pemkot adalah sanksi berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

“Pengusaha jangan karena mengejar keuntungan ekonomis hingga semangat toleransi diabaikan. Saya percaya kalau kita hormati bulan Ramadhan, maka 11 bulan lainnya usaha kita juga akan diberikan berkah,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, bentuk kebijakan Pemkot bagi para pengusaha setelah penutupan tempat hiburan malam dan restoran selama tiga hari di awal puasa, selanjutnya tempat hiburan malam dapat dibuka kembali dengan waktu operasi yang terbatas.

“Restoran dan rumah-rumah makan juga dapat dibuka tetapi harus ditutup dengan tirai, agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tandasnya.

Wali Kota meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon untuk memasuki bulan Ramadhan dalam semangat toleransi tinggi dengan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita masuki bulan Ramdhan dengan memberikan rasa hormat bagi saduara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa, tunjukan dalam solidaritas dan hubungan persaudaraan yang manis,” pinta Wali Kota.

Sementara itu sebagai bentuk toleransi, Pemkot Ambon juga mengurangi jam kerja Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kota Ambon selama Ramadhan. Jam pulang pegawai dijadwalkan lebih cepat dari biasanya

Dirinya membeberkan, hari Senin-Kamis pegawai masuk pukul 8.00 hingga pukul 15.00 WIT dengan jadwal istirahat pukul 12.00 WIT sampai 12.30 WIT sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIT dan jadwal istirahat mulai 11.30 sampai 12.30 WIT.

“Berlakunya jam kerja pada Ramadhan tersebut mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004,” pungkasnya. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.