Wali Kota Lantik Pengurus Perwala Periode 2013-2018

AMBON-PPID, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH melantik pengurus Persekutuan Warga Lesinusa Amalatu (Perwala) di Ambon, periode 2013-2018.  Kegiatan ini berlangsung Selasa (15/10) di Gereja Fajar Pengharapan, Lembah Agro-Passo.

PerwalaWali Kota dalam arahannya memberi apresiasi atas pelantikan pengurus Perwala yang akan melayani kepentingan masyarakat asal negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang bermukim di Ambon.

Menurutnya, organisasi sosial kemasyarakatan semacam ini sangat penting dan strategis bagi Pemerintah guna menjawab tantangan pembangunan sektor sosial kemasyarakatan.

“Pemerintah Kota Ambon sendiri tidak sanggup untuk melaksanakan pembangunan sosial kemasyarakatan, oleh sebab itu diperlukan stakeholder  lainnya yakni organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan dalam melakukan pembinaan bagi masyarakat,” kata Wali Kota.

Wali Kota menandaskan, melayani menjadi kata kunci yang penting dalam menjaga organisasi ini tetap berada dalam track-nya untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Titawai.

“Pelantikan ini sangat spesifik karena dilakukan disela-sela ibadah, hal ini berarti Pengurus Perwala sudah siap melayani kepentingan masyarakat Titawai yang ada di dalam maupun di luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Perwala Periode 2013-2018, Drs. J. Siahaya, M.Si mengatakan penataan organisasi dan pengurus akan menjadi program utama di awal kepemimpinannya.

Selain itu, pihaknya bertekad untuk mewujudkan komitmen anak negeri dalam membangun solidaritas demi membangun karakter hidup dan menjaga kearifan lokal anak negeri.

“Kepengurusan ini memiliki keinginan untuk membangun persatuan dan kesatuan anak negeri dalam organisasi yang terstruktur dan sistematis demi melakukan tugas dan fungsi sebagai pelayan dalam mengimplementasikan berbagai program pembangunan warga Titawai,”tandasnya.

Untuk diketahui, pelantikan Pengurus Perwala Periode 2013-2018 dilakukan disela-sela ibadah yang dipimpin oleh Pendeta J. Wakano. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.