Sekot Buka Workshop Implementasi Sip-Ppid Kota Ambon

AMBON-PPID, Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru, SH, Rabu(17/9) membuka dengan resmi Workshop Implementasi Sistem Informasi Publik-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID) Kota Ambon tahun 2014.

WorkshopWorkshop Implementasi SIP-PPID yang dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan Yayasan Tifa Damai dan yang difasilitasi oleh PATTIRO, Jakarta berlangsung sehari penuh di Baguala Room Hotel Amans Ambon dan di ikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari 6 SKPD/PPID dilingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, SH dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi pijakan hukum bagi setiap warga Negara untuk menuntut keterbukaan informasi publik sekaligus mewajibkan semua badan publik agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang bisa diakses secara luas.

Dikatakan, Undang-Undang menjadi pilar penjamin keselarasan antara yang dilakukan pemerintah dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Isu keterbukaan itu adalah akuntabilitas publikdan sekaligus juga merupakan legitimasi pemerintah. Pasalnya dalam Undang_Undang ini juga terdapat dua konsekuensi vital dalam proses implementasi, yakni kesiapan instansi atau badan publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi dan ketersediaan metode untuk memperoleh akses informasi dari badan publik.

Karena itu dalam membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka, yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, tegasnnya.

Selanjutnya dikatakan, beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi keterbukaan informasi publik didaerah yakni, tingkat pengetahuan dan pemahaman aparat birokrasi baik secara substantive maupun teknis terhadap penyelenggaraan undang-undang, kemauan dan kemampuan pemegang otoritas dan penyediaan informasi public untuk menjalankan regulasi yang sudah diiamanatkan, keterbatasan alokasi anggaran untuk membiayai atau menopang penyelenggaraan teknis berupa perangkat dan peralatan serta tenaga pengelola layanan informasi juga kesadaran masyarakat sipil atau warga negara untuk peduli, bersikap kritis serta berinisiatif menuntut haknya atas informasi publik agar dipenuhi oleh badan publik.

Ditambahkan, seiring dengan terbentuknya PPID Kota Ambon maka sudah sepatutnya seluruh informasi publik dapat kita tata/susun dan dikelola secara baik, sehingga mendorong warga masyarakat dengan mudah mengakses informasi sesuai dengan kebutuhannya. (JW/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.