SatPol-PP Ambon Sosialisasikan Pemberdayaan Satuan Linmas

AMBON,PPID– Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Ambon menyambangi Negeri Batumerah guna melaksankan sosialisasi “Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)”, di Balai Negeri, Selasa (6/2/24).

Setelah Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengukuhkan satuan Linmas, pada Desember tahun lalu, Satpol-PP menindaklanjuti itu dengan program kegiatan sesuai dengan tugas  pokok dan fungsi mereka.

“Dua hari kami lakukan sosialisasi ini mulai dari Kecamatan Baguala berikutnya Kecamatan Teluk Ambon. Hari ini di Sirimau dan Leitimur Selatan (Leitisel), jadi selama kurang lebih tiga hari kedepan kami ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian (para anggota linmas yang telah dikukuhkan),” ungkap Assisten III Setda Ambon, Roby Sapulete, dalam sambutannya.

Dikatakan kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas Desa/Negeri/Kelurahan yang telah dikukuhkan sehingga mereka mengerti sebagaimana tugas pokok dan fungsi mereka di lingkungan tempat mereka tinggal.

“Bahwa sesungguhnya tugas pokok dan fungsinya memberikan ketentraman kenyamanan kepda masyarakat tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, unsur Kepolisian Negara dan TNI.  Linmas ini membantu dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan bencana, kemudian memberikan informasi dan penanganan sebelum pemerintah menyambangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, yang terpenting sebenarnya bahwa peran dari pada Linmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman perlu dibekali, Sehungga sosialisasi ini tentunya akan menghasilkan petugas yang siap siaga dalam situasi dan kondisi.

“Intinya dari pada Linmas itu adalah bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban pada saat yang pertama pemilihan kepala desa, harus independen untuk menjaga ketertiban, kenyamanan,” tandanya.

Harapannya, para Satuan Linmas dapat mengikuti kegiatan pemberdayaan ini sampai selesai agar terbekali dan terlengkap dengan tugas pokok, aturan, regulasi sebagai dasar untuk menjalankan tugas yang akan dilaksnakan kedepan. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.