Resmi Rumah Lelang Arumbae, Pj. Wali Kota : Beri Kepastian Pelaku Usaha Perikanan

AMBON, PPID– Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Rabu (30/11/22) meresmikan tempat Pelelangan Ikan Arumbae, di kawasan pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keberadaaan tempat pelelangan ikan yang diinisiasi, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail ini, dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada seluruh pelaku usaha dibidang perikanan di kawasan pasar Mardika

“Kita harapkan adanya Rumah Lelang Arumbae ini akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha dibidang perikanan soal harga ikan dan seterusnya, mulai dari nelayan tangkap dan penjual papalele maupun jibu – jibu,” kata Wattimena usai peresmian.

Dirinya menjelaskan, dalam rangka implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota untuk tempat pelelangan ikan, maka Rumah Lelang Arumbae ini diresmikan agar segera dapat beroperasi. Pasalnya meski tempat pendaratan ikan begitu banyak di Kota
Ambon namun untuk pelelangan masih minim.

“Seperti di jazirah Leitimur, hampir semua negeri ada tempat pendaratan ikan, tapi pelelangan ikan belum tersedia, padahal pelelangan sebenarnya ada untuk pelayanan tata kelola dan memastikan ikan dari nelayan sampai kepada pembeli dan kewenangan itu ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Wattimena bersyukur lewat inisiasi Kadis Perikanan, Rumah Lelang Arumbae diresmikan, ia berharap kehadiran tempat pelelelangan ikan ini akan memberi dampak ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.