Ambon,PPID – PPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengapresiasi Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan dalam rangka Sister City Pemerintah Kota Ambon dan Kota Vlissingen Belanda yang melibatkan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) di Ambon.
Hal itu nampak dari Surat Penyampaian Tanggapan yang dikirimkan Balai Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan RI kepada Walikota Ambon, Rabu (12/02/2020).
Diketahui, surat tanggapan tersebut dikirimkan, setelah beberapa waktu lalu, tim PPSDM Kemenkes RI melakukan kunjungan ke Kota Ambon guna melihat langsung jalannya kegiatan bakti sosial kesehatan.
Melalui surat tersebut, Kepala Pusat PPSDM Kesehatan, dr.Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, Kementerian Kesehatan mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon yang telah berusaha memenuhi ketentuan dan prosedur dalam mendayagunakan TKWNA di bidang bakti sosial kesehatan yang berlangsung sejak tanggal 3-14 Februari 2020.
Selain itu, merujuk pada peraturan perundangan, penyelenggaraan bakti sosial kesehatan dengan mendayagunakan TKWNA harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan serta surat persetujuan TKWNA dari KKI/MTKI/KFN sebagai penjaminan mutu TKWNA dan perlindungan bagi masyarakat selaku penerima pelayanan kesehatan yang diberikan TKWNA.
Kota Ambon sendiri telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan serta surat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi tenaga dokter asing yang melakukan kegiatan pelayanan spesialistik dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengamatan Kementerian Kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan bakti sosial kesehatan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan proposal kegiatan yang diajukan baik dari sisi jenis kasus yang ditangani dan penanggung jawab tindakan operatif hingga pasca tindakan operatif oleh tenaga kesehatan warga negara Indonesia.
Namun demikian, pihak Kementerian Kesehatan memberikan beberapa catatan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan bakti sosial berikutnya, yaitu, tenaga paramedis asing yang ikut membantu dalam memberikan pelayanan pada kegiatan bakti sosial kesehatan juga harus mengajukan proses perizinan dalam pendayagunaan serta legalitas kewenangannya, sebagaimana untuk tenaga medis sebelum pelaksanaan kegiatan bakti sosial kesehatan.
PPSDM Kemenkes berharap, kegiatan pendayagunaan TKWNA dalam rangka bakti sosial kesehatan tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan pelayanan spesialistik kepada masyarakat tetapi dapat juga sebagai wadah alih ilmu pengetahuan, keterampilan dan teknologi bagi tenaga kesehatan WNI. dengan adanya alih ilmu pengetahuan, ketrampilan dan teknologi tersebut, untuk selanjutnya tenaga kesehatan Indonesia dapat berkontribusi langsung memberikan pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy kepada tim media center saat konferensi pers tadi siang mengatakan, kegiatan bakti sosial yang dilakukan dengan melibatkan TKWNA sudah seharusnya berjalan secara maksimal, mengingat Kota Ambon yang sudah mendapatkan kepercayaan dengan mengantongi ijin resmi dari Kementerian Kesehatan RI untuk menggunakan jasa pelayanan TKWNA dalam hal bakti sosial kesehatan kepada masyarakat.(MCAMBON)