AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Tim Penertiban dan Penataan Kota yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tata Kota (Distakot), Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot), kembali melakukan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di trotoar dan badan jalan pantai Mardika, dan juga di dalam areal terminal A1 serta A2, Rabu (9/1).
Koordinator Tim Penertiban dan Penataan Kota Ambon, yang juga Assisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Ir. Piet Saimima, M.Si yang dikonfirmasi disela-sela penertiban, mengatakan, kebijakan penertiban yang diambil Pemkot Ambon ini tidak hanya untuk sementara waktu.
“Ini bukan merupakan sesuatu yang sementara. Penertiban dilakukan mulai dari bulan Oktober sampai Desember dan itu akan diikuti dengan tindakan nyata. Sehingga kita berharap penertiban selama tiga bulan ini akan memberikan pengertian yang baik kepada para PKL,” tandasnya.
Menurutnya, tujuan Pemkot Ambon dalam penertiban ini adalah untuk menata kembali fungsi pasar dan terminal Mardika sebagaimana mestinya. Sesuai dengan penetapan pemerintah, diberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan pada space satu meter dari pagar terminal.
Selama penertiban dari Jumat, pekan lalu, tambah Saimima, Tim Penertiban dan Penataan Kota Ambon hanya melakukan pembongkaran lapak yang tidak sesuai tempatnya serta sosialisasi kepada PKL. Selanjutnya pada pekan depan, akan diikuti dengan penindakan tegas berupa penyitaan barang dan penempatan personil Satpol PP di dalam areal terminal.
Terlepas dari itu, disinggung mengenai adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oknum aparatur Pemkot Ambon, dirinya menegaskan, akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas, bahkan sampai pada pencopotan dari jabatan.
“Tadi (kemarin-red) ada laporan dari PKL soal bayar-membayar di dalam terminal. Indikasinya dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan. Kami akan mengambil tindakan nyata, kalau itu terkait dengan staf. Jika terbukti, yang bersangkutan akan kita copot dari jabatannya. Itu perintah bapak Wali Kota. Sebab kita tidak ingin ada aparatur Pemerintah Kota (Ambon-red) yang ditempatkan di pasar dan terminal, terindikasi ada permainan dengan PKL,” tegas Saimima.
Sementara itu, disaat bersamaan, Kepala Satpol PP Kota Ambon, Drs. D. Paays, yang ditanya soal kekuatan anggota untuk penertiban, mengatakan, sebanyak tiga praja atau kurang lebih 90 personil dilibatkan dan dibacking oleh masing-masing satu pelaton aparat TNI dan Polri.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menempatkan 45 anggota Satpol PP didalam areal terminal, untuk mengamankan PKL dari aktivitas yang melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan kesepakatan bersama dengan Pemkot Ambon.
Personil Satpol PP ini akan bertugas jaga mulai dari pukul 08.00 WIT sampai 20.00 WIT. Ditambah lagi dengan 35 personil lain yang melakukan patroli rutin di sekitar areal tersebut.
“Yang kita tertibkan adalah mereka yang merubah fungsi yang sudah ditetapkan itu. Dari fungsi semula rumah makan, tempat tinggal dan sebagainya. Karena space satu meter yang diberikan itu hanya untuk berjualan. Anggota akan kita tempatkan untuk amankan pasar dan terminal, sehingga kendaraan bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak lagi mengeluh. Jangan hanya kepentingan satu dan dua orang saja, lalu kepentingan besar kita korbankan,” tandas Paays.
Sehubungan dengan penertiban ini, terlihat puluhan anggota Satpol PP melakukan pembongkaran lapak-lapak PKL. Material yang dipakai untuk lapak dan dibongkar, kemudian diangkut petugas dengan menggunakan tiga mobil truk untuk diamankan di halaman Kantor Satpol PP Kota Ambon. Aksi penertiban berlangsung aman, tanpa perlawanan dari para PKL. (*)