Pemkot Tingkatkan Kelembagaan KPP

AMBON-PPID, Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon akan ditingkatkan kelembagaannya menjadi Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). “Pada tahun 2014 nomenklatur organisasi KPP diubah menjadi BPTSP Tujuannya, untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH di sela-sela Sosialiasi Pedoman Penyusunan APBD 2014, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pemerintah (Pemkot) Kota Ambon.

KPPWali Kota pada kegiatan yang digelar Jumat (18/10) di Imperial Inn, Ambon tersebut mengemukakan, selama ini KPP hanya mengurus surat permohonan perijinan secara administratif, namun untuk hal-hal yang sifatnya teknis dan penetapan nilai retribusi ada pada SKPD teknis terkait.

Pembagian peran ini, menurut Wali Kota, membuat pengurusan perijinan oleh masyarakat menjadi kurang optimal karena prosedur pelayanannya rumit serta membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Pada saat BPTSP terbentuk maka tenaga teknis dari tiap SKPD akan duduk disitu sehingga pelayanan perijinan hanya melalui satu pintu saja, dari meja ke meja.” ujarnya.

Sejalan dengan rencana itu, Pemkot Ambon, kata Wali Kota, tengah melakukan pekerjaan renovasi untuk menempatkan BPTSP pada tempat yang strategis di Balai Kota.

Ditandaskan Wali Kota, Pelayanan Publik meruapakan salah satu indikator dalam  Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di suatu Negara. Dimana Indonesia hanya memiliki nilai IPK sebesar 3,2 artinya tingkat korupsi di negeri ini masih sangat tinggi. Olehnya itu, peningkatan kelembagaan KPP menjadi perhatian Pemkot Ambon

“Dasar yuridis untuk peningkatan kelembagaan KPP menjadi BPTSP sudah ditetapkan melalui Perwali Nomor 11/2012 tentang Tata Cara Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Perwali Nomor 12/2012 tentang Standard Pelayanan perijinan terpadu satu pintu serta Surat Keputusan Wali Kota Ambon,” tandasnya. (RA/AS)

Please follow and like us:

Comments are closed.