Pemkot Targetkan Penerimaan PBB Tahun 2014 Rp 6,5 Milyar

AMBON-PPID, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru,SH,M.Si mengaku, untuk tahun 2014 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mematok target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 6,5 milyar.

PBBPenetapan jumlah ini, tidak terlepas dari capaian melebihi target, yang diperoleh pada tahun 2013, yakni Rp7,9 milyar dari yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang sebesar Rp 6,2 milyar.

“Tahun 2013 penetapan PBB oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon kepada Kota Ambon adalah sebesar Rp6,2 milyar. Tetapi hasil yang dicapai melebihi target itu, yakni Rp7,9 milyar. Dan tahun ini, target penerimaan PBB telah ditetapkan sebesar Rp 6,5 milyar,” kata Sekot, dalam keterangannya di Media Center Balai Kota Ambon, Jumat (17/1).

Terlepas dari itu, dirinya membeberkan, saat ini pengelolaan PBB tidak lagi dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di daerah. Sebaliknya, pengelolaan tersebut sekarang telah dialihkan kepada masing-masing Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di daerah.

Launching pengalihan PBB dari pusat ke daerah, lanjut Sekot, telah dilaksanakan dengan berita acara serah terima di kantor Gubernur Maluku, dihadiri Sekda Provinsi Maluku, Ros Far-Far, Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendapatan kabupaten dan kota se Maluku, kemarin. Dengan launching tersebut, menandakan bahwa PBB telah resmi menjadi pajak daerah dan bukan lagi pajak pusat.

“Kami juga telah menerima daftar keputusan Menteri Keuangan dan daftar kompilasi data piutang, serta tindakan penagihan pajak kedua dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon,” tandasnya.

Selain itu, kepada Pemkot Ambon juga diberikan nilai piutang pajak netto yang dialihkan menjadi pajak daerah, serta daftar aset wajib pajak termasuk softcopy daftar PBB yang akan segera dibagikan kepada wajib PBB.

“Dalam daftar nilai piutang yang diserahkan ke Pemerintah Kota, yang belum tertagih sekitar Rp 17 miliar lebih. Sedangkan seluruh piutang sejak tahun 2002 sampai 2013 sebesar Rp 42.766.448.915 miliar dan penyisihan sebesar Rp 25 miliar lebih sehingga sisa piutang netto sebesar Rp 17.266.838.932 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, papar Sekot, Pemkot Ambon telah menyiapkan sumber daya aparatur dan sarana prasarana, sebelum pengalihan pajak PBB dari pajak pusat ke daerah.

 Saat ini, Kota Ambon telah memiliki satu tenaga operator yang bertugas untuk menyimpan dan mencetak SPP PBB. Selain itu juga ada dua tenaga penilai bangunan.

“Ketiga petugas ini yang kita kirimkan untuk mengikuti pendidikan dan sudah mendapat ijazah D1, sehingga telah siap melakukan tugas dalam kaitan dengan penyerahan PBB,” jelasnya. (*/RE)

Please follow and like us:

Comments are closed.