Pemkot Sosialisasikan Penilaian Prestasi Kerja PNS

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

sosialisasiSosialisasi yang direncanakan akan berlangsung selama dua hari ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A.G Latuheru, SH,M.Si, Kamis (27/3), di aula SMA Negeri 1 Ambon.

Dalam sambutannya, Sekot menjelaskan pembinaan PNS itu berdasarkan pada prestasi kerja dan sistim karir yang terus dikembangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

“Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011 itu sebagai pengganti PP Nomor 10 Tahun 1979 yang sudah cukup lama aturan tersebut diberlakukan dalam rangka penilaian terhadap PNS dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab,” katanya

Menurutnya, PP Nomor 46 tahun 2011  adalah pengembangan dari PP Nomor 10 Tahun 1979, untuk itu Pemkot akan memberlakukannya di tahun 2014 ini.

“Untuk meningkatkan prestasi PNS dilingkup Pemkot Ambon, maka PP nomor 46 tahun 2011 akan diberlakukan, agar PNS dilingkup Pemkot terus meningkatkan prestasinya,” ujarnya.

Dikatakan, Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 ini juga sebagai penjamin objektivitas PNS, yang dilakukan berdasarkan pada sistim prestasi kerja dan sistim karir yang dititikberatkan pada sistim prestasi kerja.

Sistim penilaian prestasi kerja pada PNS akan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

“Penilaian prestasi yang dilakukan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, dinilai tidak transparan dan objektif, karena sistim penilaiannya masih secara tertutup oleh atasan atau yang punya hak dalam menilai kerja PNS,”  tandasnya.

Setelah penerapan penilaian prestasi kerja, maka PNS dilingkup Pemkot diharapakan tidak lagi bekerja sesuka hati, karena semua kinerja mereka akan diukur capaiannya.

“Dari penilaian seperti begini, maka PNS diminta untuk melakukan sasaran kerja, mengingat sistim penilaian ini secara terbuka dan tidak lagi main-main,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi itu, Pemkot mendatangkan dua narasumber dari BKN regional IV Makassar, untuk menjelaskan secara rinci tentang penilaian prestasi kerja yang bertujuan meningkatkan prestasi kerja PNS, serta menjamin objektivitas PNS. (HT/JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.