AMBON-PPID, Guna mengefektifkan pengelolaan pasar tradisional di Kota Ambon, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan Penyatuan Manajerial pengelolaan pasar dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Penyatuan manajerial pasar ini dilakukan, Jumat (7/2) di Balai Kota, oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah, J. Silanno, SE, M.Si kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, R. Wattilete, SE, berdasarkan SK Wali Kota Nomor 36/2014.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH yang turut menyaksikan proses penyerahan tersebut dalam sambutannya mengatakan penyatuan manajerial pengelolaan pasar ini merupakan tonggak sejarah baru bagi pemerintah kota Ambon, karena selama ini pasar tradisional dikelola oleh dua SKPD.
“Kegiatan perencanaan fisik pasar dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan sebagian kegiatan non fisik dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan,” jelasnya.
Keputusan penyatuan manajerial pengelolaan pasar, menurut Wali Kota, adalah kebijakan yang tepat. Mengingat, banyak permasalahan pengelolaan pasar terjadi karena yang merencanakan dan membangun fisik kurang mengakomodir kebutuhan yang melaksanakan kegiatan non fisik.
Untuk itu, dengan adanya penyatuan ini maka diharapkan dapat mengefektifkan pengelolaan dan penataan pasar-pasar tradisional dalam rangka meminimalisir kesenjangan fasilistas dan pelayanan dengan pasar modern.
“Penyatuan manajemen ini akan menjadi suatu kekuatan baru bagi Pemkot, dalam upaya membenahi manajemen pengelolaan pasar guna memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Kepada para Pejabat dan Pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar, yang kini beralih dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Wali Kota menghimbau agar dapat mempertahankan prestasi dan reputasi terhadap penerimaan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat. (RA/AS)