Pemkot Canangkan Operasi Tertib Transportasi Dan Perparkiran

Ambon PPID, Walikota Ambon, Richard Louhenapssy, SH di jalan raya A.Y.Patty Senin (13/10) telah mencanangkan operasi tertib transportasi dan perparkiran sebagai upaya mewujudkan salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

IMG_2757Pencanangan operasi terpadu tertib transportasi dan perparkiran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Pemkot Ambon dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Kodim 1504 Binaya, dilanjutkan dengan penempelan stiker pelopor transportasi dan perparkiran di sejumlah angkutan umum perkotaan.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menyatakan, pihaknya menargetkan tahun 2014 Kota Ambon harus tertib transportasi dan perparkiran dengan upaya sosialisasi selama satu minggu dan dilanjutkan dengan penegakan hukum bagi pengguna kendaraan bermotor.

“Kita sadari perkembangan transportasi di kota Ambon sangat meningkat, tetapi tidak dibarengi kualitas kesadaran berlalu lintas yang baik, karena itu lewat kerjasama dengan TNI, Polri dan Pengadilan Negeri (PN) dapat menunjukan hasil yang baik,” katanya.

Menurut Walikota, selama ini pemkot telah melakukan uji coba kurang lebih tiga triwulan, tetapi belum mendapatkan hasil yang maksimal sehingga dibutuhkan aksi nyata di lapangan.

Operasi terpadu tertib transportasi dan perparkiran meliputi normalisasi arus lalu lintas dua arah menjadi satu arah di kawasan Trikora, razia kendaraan angkutan umum dan barang, tertib parkir dan operasional becak yang tidak sesuai waktu operasional, serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi.

Diakuinya, operasi terpadu ini juga disertai sangsi bagi kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki ijin trayek atau ijin usaha angkutan barang dan buku kur, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 228 dan 308, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu

Kendaraan roda dua yang tidak parkir sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota No 24 Tahun 2012 akan ditilang sebesar Rp500 ribu, becak yang beroperasi tidak sesuai waktu operasi akan disita dan dimusnahkan.

Kendaraan angkutan jalan, lanjutnya yang tidak melakukan bongkar muat di tepi jalan umum sesuai waktu bongkar muat mulai pukul 22.00-06.00 WIT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan kendaraan bermotor yang menggunakan badan jalan sebagai parkir garasi mulai pukul 24.00 -05.00 WIT, sebagaimana diatur dalam perda akan dikenakan denda sebasar Rp350 ribu.

“Keberhasilan operasi terpadu ini akan berdampak luas dalam upaya untuk menciptakan stabilitas dan penciptaan psikologi sosial warga kota, , mari kita bekerja secara maksimal dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Walikota.

Kepada masyarakat, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menghimbau agar masyarakat juga dapat bertindak tertib, berikan penghargaan dan penghormatan kepada aparat yang bertugas, dengan menunjukan disiplin dan kualitas berlalu lintas di jalan raya.

“Kepada seluruh pengemudi kendaraan, mari kita satukan tekad kita untuk menjadikan Ambon sebagai kota yang tertib, serta menjadikan Ambon yang Manise khususnya di sektor transportasi dan perparkiran,” tandas Richard Louhenapessy, SH. (HT/FW)

Please follow and like us:

Comments are closed.