Pemkot Ambon sudah Terima Transfer Rp 3,2 M Dana Desa

AMBON-PPID, Pemerintah Kota Ambon sudah menerima Rp 3,2 miliar transfer dana desa yang diberikan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

PEMKOTDana yang sudah ditransfer ke kas daerah tersebut, selanjutnya akan ditransfer ke rekening masing-masing desa dan negeri, untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH berharap para kades dan raja tidak tergiur dengan jumlah nominal uang yang akan diterima, agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

‘’Saya peringatkan lagi, dana yang akan diterima ini cukup besar. Kelola dengan baik sesuai program yang disusun bersama antara raja dan saniri atau kades dengan BPD, jangan menyimpang, agar tidak berurusan dengan korps baju coklat,’’ pintanya saat membuka pelatihan dalam bidang manajemen pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, penyusunan produk hukum serta penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa/negeri.

Untuk proses penggunaan anggaran di tiap desa, para kades/raja, kaur pemerintahan, kaur keuangan, saniri dan pengurus BPD serta sekretaris desa, Senin (15/6) diberikan pelatihan dalam bidang manajemen pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, penyusunan produk hukum serta penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa/negeri.

Tujuan kegiatan ini adalah guna menyiapkan aparatur desa dalam pengelolaan transfer dana desa tersebut serta memberikan penguatan kualitas dan kuantitas untuk proses pengelolaannya kedepan.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menyampaikan, untuk tahun ini, anggaran ke desa melalui transfer pusat minimal akan diterima tiap desa sebesar Rp. 321.417.733, sebab jumlah seluruh dana yang ditransfer ke Kota Ambon Rp. 9.642.532.000.

Jumlah ini, sangat besar, jauh dari dana operasional yang dimiliki pihak kecamatan di Ambon.

‘’Jumlah itu akan bertambah tergantung kriteria lainnya yang dimiliki desa, misalnya jumlah penduduk, jumlah penduduk  miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis,’’ terangnya.

Dana yang akan diterima masing-masing desa, tidak akan dipotong oleh pemerintah kota maupun pihak kecamatan, sebab dari pusat masuk ke kas daerah dan langsung ditransfer ke rekening desa, setelah desa membuat APBDes yang tertuang dalam peraturan desa atau negeri.

‘’Kalau APBDes itu belum dibuat, maka transfer ke desa juga belum bisa dilakukan,’’ paparnya. (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.