Pemkot Ambon Sosialisasi Pekan Pengisian LHKPN

AMBON-PPID,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Inspektorat Kota Ambon melaksanakan sosialisasi Pekan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy,SHmengatakan, LHKPN merupakan rangkaian daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang harus dituangkan dalam formulir LKHPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi.

“Sosialisasi yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (12/9), harus memiliki manfaat diantaranya menghindari fitnah tentang harta kekayaan yang dimiliki, menanamkan sikap dan sifat keterbukaan dan tanggungjawab, kerajinan administrasi dokumen harta dan sebagai backup dokumen Negara,’’ ujarnya

Dalam kaitan dengan penyelenggara Negara maka, undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

“Kewajiban bersedia diperiksa harta kekayaan sebelum, selama dan sesudah dalam jabatan struktural pemerintah, melapor dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat,’’katanya.

Ia mengakui, dalam kaitan dengan progres Pemkot Ambon dalam menyikapi LHKPN berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah wajib LHKPN pada lingkup Pemkot Ambon untuk posisi 12 Agustus 2014 yakni 130 orang dimana, 11 orang telah melaporkan wajib LHKPN.

“Saya telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemuktahiran data wajib LHKPN karena pada tahun-tahun sebelumnya batasan ruang lingkup wajib LHKPN hanya meliputi pejabat pada tataran eselon II dan sebagian yang telah pension sehingga, LHKPN telah selesai dinilai oleh KPK,’’ ungkapnya.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SHberharap, dengan pekan pengisian LHKPN yang difasilitasi oleh tenaga inspektorat dan ditunjuk langsung oleh KPK sebagai fasilitator dan motivator penyelenggaraan kekayaan Negara dapat membantu menata administrasi manajemen asset kekayaan negara.

“Melalui moment ini kita memberikan LHKPN secara akurat dan update dalam menjamin asas transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan masing-masing,’’ tandasnya.(*/)

Please follow and like us:

Comments are closed.