PPID – Langkah maju kembali dilakukan Pemerintah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di Tahun 2019, yakni dengan menerapkan Sertifikat Dan Tanda Tangan Elektronik/Digital pada setiap dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy menandatangani kerjasama, Selasa (4/12/2018) Disaksikan Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak, SIP, MM bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati BSSN Jakarta Selatan.
“Kami berharap Implementasi Sertifikat dan tanda tangan elektronik ini dapat diterapkan pada seluruh pelayanan Perizinan, Pelayanan Informasi, Produk Hukum, Tata Naskah Dinas dan Pelayanan Publik lainnya, serta dapat dilakukan oleh seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Ambon,” kata Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon dalam sambutannya setelah penandatanganan Kerjasama.
Adriaansz menghadiri penandatanganan kerjasama antara Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon yang merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon Ny. F. Louhenapessy beserta staf terkait.
Selain Pemerintah Kota Ambon, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan beberapa daerah yang telah disurvey dan dinyatakan Kesiapannya oleh BSSN RI baik dari segi infrastruktur, SDM maupun Anggaran yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Salatiga.
Ini menjadi langkah maju bagi Kota Ambon, karena menjadi Pemerintah Kota pertama di Kawasan Timur Indonesia dan di Provinsi Maluku, yang memberlakuan Sertifikat dan tanda tangan elektronik. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, untuk terus meningkatkan pelayanan Publik guna mewujudkan Visi Pemerintah Kota yakni Mewujudkan Ambon yang Harmonis, Sejahtera dan Religius. “Kami optimis bahwa Sistem Elektronik ini dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang lebih baik, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan” ujar Adriaansz.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan penerapan Sertifikat dan tanda tangan elektronik ini akan segera diintegrasikan secara bertahap di Tahun 2019, dengan sistem Informasi Manajemen atau Aplikasi yang sudah ada maupun yang akan diterapkan terkhusus pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMANTAP) maupun Sistem Informasi Manajemen Ambon Satu Akses (SIM ASA).
“Penerapan tanda tangan elektronik juga membantu proses percepatan pelayanan publik serta data yang telah dibubuhi tanda tangan, tentunya dapat disimpan secara digital. Selain itu, program ini tentunya sejalan dengan Rencana Aksi KPK dalam rangka meminimalisir terjadinya pertemuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah dalaE pelayanan adninistrasi serta dapat meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi pemerintah,” ujar Adriaansz.
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara menjelaskan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa kekuatan hukum tanda tangan digital sama persis seperti tanda tangan biasa,” tutur Syahrul.
Perjanjian kerja sama layanan Sertifikat dan tanda tangan elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan. Kerja sama ini sebagai acuan dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.