AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penerimaaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 9,1 Miliar atau mengalami kenaikan 5,90 persen. Target penerimaan PBB tahun 2015 sebesar Rp 9,1 miliar yakni mengalami kenaikan 5,90 persen dari target tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ketika melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Penetapan Pajak dan Pembayaran ( DHKP) PBB Ambon tahun 2015, bertempat di Lantai II Balai Kota Ambon , Senin (9/2)
Dikatakan, realisasi penerimaan PBB tahun 2014 sebesar Rp 9,9 miliar atau sebesar 115 persen dari target penerimaan. Untuk memenuhi upaya tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai upaya seperti pembukaan kantor pembayaran PBB di Desa Passo, pengoperasian mobil keliling PBB pada hari Sabtu dan Minggu.
“Selain itu kami juga akan memasang spanduk di seluruh wilayah Kota Ambon, upaya tersebut dilakukan agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Dijelaskan, tahun 2015 merupakan tahun kedua pengelolaan PBB kepada Pemkot Ambon, setelah diserahkan pengelolaan dari KPP Pratama., sejak pengalihan pengelolaan tersebut, kita berupaya membenahi berbagai kelemahan dan kekurangan, serta mengatasi berbagai permasalahan pada masa transisi diantaranya tidak akuratnya data piutang pajak PBB yang diserahkan KPP Pratama, hasil print out pembayaran yang tidak akurat dengan bukti lunas pada wajib pajak.
“Selain itu ketidakcocokan peta blok dan zona nilai tanah, nomor objek pajak ganda pada satu sertifikat, perubahan bentuk bangunan yang tidak disertai perubahan nilai pajak, serta perilaku wajib pajak yang tidak mau dikenakan denda keterlambatan. Permasalahan tersebut merupakan hal yang menyebabkan tertundanya realisasi penerimaan PBB, oleh karena itu pihaknya tetap optimis. Semakin banyak tantangan, bukan berarti melemahkan semangat kerja, tetapi sebaliknya makin banyak permasalahan akan membentuk karakter profesional, baik secara pribadi aparatur maupun kelembagaan,” ujarnya.
Diharapkan, Dengan bertambahnya kebutuhan akan biaya penyelengaraan pemerintah, pelayanan public dan pembangunan Kota Ambon dan seiring tingginya dinamika perkembangan masyarakat, sehingga PBB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah akan terus dikembangkan ke suatu kondisi yang lebih baik, sehingga dituntut kerjasama seluruh pihak baik Dinas Pendapatan, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Desa/Raja.(WP,HT)