Kematian Warga Kota Ambon Di Santuni Pemkot

AMBON-PPID,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyiapkan anggaran santunan kematian bagi warga Kota Ambon sebesar Rp.2 juta per orang mulai Januari tahun 2015 kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH.

Menurutnya, santuan kematian merupakan program Pemerintah Kota Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain lima program prioritas yang dicanangkan pada kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota periode 2011 – 2016.

“Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan uang duka bagi keluarga yang sebelumnya telah menghabiskanbiaya saat sakit,” katanya.

Walikota menegaskan bahwa warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian yakni warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi Kota Ambon. Sedangkan warga yang tidak memiliki KTP kota Ambon tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kebikajan tersebut ditempuh agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Sampai saat ini masih banyak warga yang belum memiliki KTP kota Ambon, sehingga kami lakukan kebijakan seperti ini agar kedepan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan kematian akan dilakukan melalui RT/RW dengan cara melaporkan warga yang meninggal ke desa, negeri atau kelurahan, kemudian akan diteruskan ke Disdukcapil.

“Proses penerimaan uang kematian itu sangat mudah dan tidak akan dipersulit, kami berupaya agar sebelum melakukan pemakaman, pihak keluarga sudah menerima tunjangan tersebut,” tandasnya.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH berharap, santunan yang diberikan itu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan pemakaman.

“Upaya penyaluran santunan melalui pihak RT/RW dilakukan agar kita bias melihat kinerja dari RT/RW yang ada di kota ini,” tandasnya. (HT/JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.