Jawab Kebutuhan, Pemkot Fokus Susun Regulasi dan RPJMD 2025–2029

AMBON,PPID – Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (02/07/2025).

Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian Ranperda tentang pertangunggjawaban ABPD tahun 2024, Penyampaikan KUA – PPAS Perubahan ABPD tahun 2025, Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rancangan Awal RPJMD kota Ambon 2025-2029, serta penyerahan 4 (empat) Ranperda diantaranya, Pengawasan dan pengendalian Depot Air Minum Kota Ambon, Penyelenggaraan Smart City, Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon 2025 – 2029.

Wattimena usai kegiatan tersebut menegaskan bahwa salah satu tugas pemerintah daerah bersama DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Salah satu tugas pemerintah dan DPRD adalah membentuk peraturan daerah. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan kebutuhan kita hari ini,” ungkapnya.  

Terkait dengan Ranperda yang diserahkan, Wattimena menjelaskan saat ini banyak sekali depot air minum yang menjamur di kota Ambon, dan hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon untuk nantinya akan dibuatkan Peraturan terkait hal itu.

“Misalnya hari ini di ambon depot-depot air minum sudah menjamur Dimana-mana, harus dibuat peraturan untuk itu,” jelasnya

Selain itu, Wattimena juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029.

Wattimena berharap, regulasi daerah yang dirancang dapat menjadi pedoman dan dasar bagi pemerintah kota untuk dapat menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan secara maksimal

“Harapan kita adalah, kebijakan regulasi daerah ini akan memastikan pemerintah kota untuk bisa  bekerja melaksanakan kebijakan Pembangunan, pelayanan public dan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik,” harapnya.  

Diakhir wawancaranya, Wattimena juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon juga sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 Tak hanya itu, Pemerintah Kota Ambon juga mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2025 kepada DPRD.

“Selain itu juga kami tadi sampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan abpd 2024 yang telah diperiksa oleh BPK, kemudian kami juga menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaporan anggaran sementara perubahan ABPD 2025,” tutupnya.

Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD, tandasnya, terus berupaya menyusun berbagai regulasi daerah guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan jangka menengah yang sedang disusun. (MCAMBON/NP)