Hadiri Musyawarah II Latupati, Pj.Wali Kota Titip Lima Hal Ini

AMBON, PPID- Terdapat lima hal penting yang harus diperhatikan para Raja yang menjalankan tugas pemerintahan di negeri-negeri adat, di bawah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Hal ini disampaikan oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, saat menghadiri Musyawarah II Latupati dan Pelantikan Pengukuhan Majelis Latupati Kota Ambon Periode 2023-2027, di Marina Hotel, Senin (6/2/23).

Lima hal tersebut antara lain, pertama, baik Pemkot maupun para Raja atau Latupati yang tepilih nantinya didalam proses ini, harus terus berupaya untuk membangun kota ini menuju ke arah yang lebih baik kedepan.

“Kita harus berupaya untuk membangun Kota ini. Ada dua hal besar yang harus dilakukan, pertama melanjutkan dan menimgkatkan apa yang sudah baik, dan memperbaiki berbagai kekuarngan yang ada di kota ini,” paparnya saat memberi sambutan.

Yang kedua, Pemkot butuh dukungan dalam tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Yang ketiga, Negeri dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan kriteria atau persyaratan agar Negeri-negeri adat yang berada di Kota ini dapat dilegalkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

Keempat, para latupati diharapkan untuk tidak terlibat secara hukum terkait pengelolaan dana desa (DD), dan tentunya dapat digunakan dengan baik.

“Kita dampingi terkait dengan DD ini, Pemkot telah melaksankan MoU dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan,” tegasnya.

Serta yang kelima; dirinya meminta agar permasalahan terkait dengan hak ulayat negeri agar dapat diselesaiakan.

“Banyak investor yang mau masuk di kota ini, namun enggan dikarenakan kota ini masih banyak persoalan-persoalan hak ulayat. Pemkot tidak bermaksud untuk mengajak bapak, ibu raja untuk menhilangkan kearifan lokal tapi kalau bisa dikelola dengan baik untuk mendukung Pemerintah dalam peningkatan ekonomi daerah,” tandasnya. 

Dirinya berharap kegiatan ini dapat diselesaikan dengan baik dan berlagsung dengan aman dan lancar. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.