AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Ambon menetapkan enam Rancangan Peraturan daerah (Ramperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui oleh Sembilan fraksi.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna terkait kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan enam Ramperda, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu 20/5.
Enam Ramperda yang ditetapkan menjadi perda tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD masing-masing perda tentang pencegahan HIV/AIDS, perda tentang pajak pengelolaan air bawah tanah dan perda tentang pengelolaan sampah.
Tiga perda lainnya dari eksekutif masing-masing perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggara administrasi kependudukan, perda tentang retribusi izin ganguan dan perda tentang rencana detail tata (RDTR) dan peraturan zona di kawasan pusat kota tahun 2012-2032.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH dalam sambutannya mengatakan, Ramperda inisiatif DPRD Kota Ambon telah dibahas secara bersama oleh legislatif, eksekutif dan eksistensi, dimana ramperda tentang pencegahan HIV/AIDS merupakan usulan dari Komisi 1, Ramperda tentang pajak pengelolaan air bawah tanah usulan dari Komisi II dan Ramperda tentang pengelolaan sampah oleh Komisi III.
“Selain itu Perda ini juga adalah implementasi dari elaborasi fungsi dewan secara profesional, tandasnya.( WP)