AMBON, PPID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada warga terkait dengan Kawasan tertib parkir yang sudah mulai dilupakan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas, Yan Suitella, Senin (30/9/24) di Balai Kota.
“Terkait dengan kawasan dilarang parkir sesuai dengan rapat koordinasi bersama terkait dengan penataan Kawasan Jl. Pantai Losari, Jl. Pantai mardika, Jl Pantai Batu Merah, tidak lagi dipungut retribusi parkir oleh Pemkot,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut mulai berlaku terhitung 1 September 2024 lalu, setelah disosialisasiikan oleh Dishub Provinsi.
Dirinya menegaskan, jika kedapatan ada pemungutan dikawasan tersebut, maka masyarakat wajib melaporkan sebab tindakan menyalahi aturan yang berlaku dan tetntunya merupakan pungutan liar yang merugikan semua pihak, dan menguntungkan pihak tertentu.
“Boleh dilaporkan karena sudah ada yang pasang larangan parkir oleh Balai Transportasi Darat, kemudian pada saat itu rapat juga dengan semua pihak baik instansi terkait maupun forkopimda Provinsi Maluku, apabila asih kedapatan itu berarti pungli,” tegasnya.
Selain sosialisasi Kawasan tertib parkir, Suitella juga mengingatkan kembali terkait dengan Kawasan-kawasan tertib lalu lintas (Lalin) yang ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Ambon No. 13 Tahun 2021 “Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Ambon”.
“Kesempatan ini kami mau sosialisasikan kembali Kawasan tertib parkir, yakni Jl. A. Y. Patty dan Jl, Slamet Riyadi, agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu, dan tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Dirinya berharap tertib Lalin, tak hanya dijalankan pada dua ruas jalan tersebut namun diseluruh jalan yang berada di Kota ini.
“Rencanya kami kedepan bukan Cuma Kawasan tertib kalau bisa seluruh Kawasan yang menjadi kewenangan Pemkot. Karena kedepan targetnya kita bisa pakai sanksi bahkan gembok kendaraan milik warga yang tidak tertib,” pungkasnya. (MCAMBON)