LANDASAN HUKUM
Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
TUGAS & FUNGSI
Tugas dan Fungsi masing-masing pejabat struktural pada Dinas Perikanan Kota Ambon adalah sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perikanan
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perikanan Kota Ambon mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perikanan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
MOTTO
VISI DAN MISI
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
Alur Penagihan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Surat Keterangan Ikan (SKA)
Alur Kontrak Kerja Sama Sewa Kelola Aset
Alur Pembuatan Kartu Pelaku Usaha (KUSUKA)
SOP Pengaduan Masyarakat
Dapat Didowload DISINI