LANDASAN HUKUM
Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
TUGAS & FUNGSI
Tugas dan Fungsi masing-masing pejabat struktural pada Dinas Perikanan Kota Ambon adalah sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perikanan
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perikanan Kota Ambon mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perikanan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
SOP Tempat Pendaratan Ikan 1 |