Dinas Perikanan

LANDASAN HUKUM

Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas dan Fungsi masing-masing pejabat struktural pada Dinas Perikanan Kota Ambon adalah sebagai berikut :

Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perikanan

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perikanan Kota Ambon mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perikanan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTTO

VISI DAN MISI 

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

Alur Penagihan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Surat Keterangan Ikan (SKA)

Alur Kontrak Kerja Sama Sewa Kelola Aset

Alur Pembuatan Kartu Pelaku Usaha (KUSUKA)

SOP Pengaduan Masyarakat

Dapat Didowload DISINI

Comments are closed.